Bayak di antara kita yang karena berbagai alasan memutuskan untuk merobah warna kendaraan sesuai dengan selera sehingga warna baru tsb pada kenyataannya tidak sesuai lagi dengan keterangan yang tertulis di STNK. Di satu sisi, hal itu tentu memuaskan kita, namun di sisi lain ada resiko bahwa setiap saat bisa saja kita berurusan dengan Polisi.
Kenapa?
Salahsatu alasannya adalah, karena kendaraan yang berobah warna tsb bisa dicurigai sebagai hasil kejahatan 'curanmor' yang coba 'mengaburkan' identitas kendaraan dengan modus ganti warna cat!
Akibatnya, jika tidak didakwa sebagai maling, sudah pasti kita akan dijadikan tersangka sebagai penadah hasil curian para maling!
Ini benar-benar celaka, Broer!
Lalu, bagaimana caranya agar hal "mengerikan" itu tidak sampai menimpa kita?
Simak penjelasan pak Polisi berikut ini.
Semoga berguna!
0 Komentar:
Posting Komentar