Beli motor STNK saja, bisakah dibuatkan BPKBnya?


Ada banyak penyebab kenapa BPKB kendaraan yang kita miliki hilang atau tidak dapat ditunjukkan ketika diperlukan. Ini tentu saja merepotkan, namun sebenarnya duplikat BPKB yang hilang tsb dapat diterbitkan oleh lembaga berwenang - dalam hal ini SAMSAT - apabila syarat-syarat berikut terpenuhi.

1. Membuat Laporan Kehilangan
Untuk mengurus BPKB yang hilang, Anda dapat datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Di sini, petugas kepolisian akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan kehilangan BPKB.

Selama penulisan laporan BAP, Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi terjadinya kehilangan. Setelah laporan BAP selesai, Anda perlu membaca kembali dengan seksama sebelum mendatangani laporan tersebut.

Anda juga dapat membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse. Sama dengan saat membuat laporan kehilangan, Anda akan diminta menjelaskan kronologi lalu diminta untuk menandatangani surat keterangan tersebut.

2. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan
Selain surat laporan kehilangan BPKB, Anda juga perlu membuat surat pernyataan telah kehilangan BPKB. Surat tersebut kemudian ditandatangani diatas meterai Rp10.000.

3. Surat Keterangan dari Bank
Surat lainnya yang mesti dimiliki adalah surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikat tersebut tidak dalam status jaminan bank. Surat ini juga harus dilengkapi dengan meterai.

4. Mengiklankan Kehilangan BPKB
Setelah seluruh surat dibuat, langkah selanjutnya adalah untuk mengiklankan berita kehilangan BPKB tersebut di media massa. Anda dapat memanfaatkan iklan baris yang relatif memiliki biaya lebih murah.

Anda dapat membuat iklan seperti contoh berikut: 
"Telah hilang sebuah BPKB a.n. Fulan dengan nomor polisi D xxxx BDG, nomor rangka xxxxxxxxx, dan nomor mesin xxxxxxx. Dengan ini BPKB tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi."
Setelah iklan terbit, simpanlah potongan iklan Anda dan kuitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut sebagai bukti.

5. Datang ke SAMSAT
Setelah seluruh surat dan bukti tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi SAMSAT tempat kendaraan Anda terdaftar. Saat mengunjungi SAMSAT, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP dan STNK serta membawa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikatnya. Kendaraan tersebut perlu dibawa karena akan menjalani proses cek fisik terlebih dahulu.

Kemudian, bawa semua persyaratan tersebut ke loket BPKB hilang untuk mendaftarkan permohonan. Bila semua syarat sudah lengkap, petugas akan menerima pendaftaran permohonan tersebut dan memulai proses pembuatan BPKB Duplikat. Pembuatan BPKB duplikat dapat memakan waktu sekitar satu (1) bulan.

6. Tarif
Prakiraan biaya mengurus BPKB yang hilang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 adalah sebagai berikut:
  1. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.
  2. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.
Lalu, bagaimana memperoleh STNK baru jika yang kita miliki hanya BPKB sedangkan STNKnya hilang? 
Simak penjelasannya di sini, atau pelajari penjelasan resmi dari SAMSAT di sini
 
Demikian, semoga berguna!


[Sumber: detik.com]



Broer Bekti

Sobat dan sahabat memanggil saya 'Brot' atau ada juga yang menyebut 'Bekti', keduanya untuk kata lain dari Brother Bekti, panggilan sehari-hari saya. Saya suka motor-motor tua, terutama yang sukses direstorasi, sekaligus pengagum motor-motor langka hasil modifikasi yang tampak gagah bila sesekali meluncur di jalan raya. Salahsatu favorit saya adalah Yamaha F1Z-R yang menjadi alasan kenapa saya membuat blog ini.

0 Komentar:

Posting Komentar