Rusak atau hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi masalah yang serius. Pasalnya, STNK merupakan bukti kepemilikan kendaraan. Tak hanya itu, STNK juga merupakan bukti bahwa kendaraan yang digunakan resmi terdaftar.
Jika anda tidak membawa STNK, maka polisi akan menilang atau mencurigai kendaraan yang dibawa adalah barang curian. Selain itu, tidak lengkapnya surat-surat kendaraan, khususnya STNK, akan mempersulit ketika anda ingin menjual kendaraan.
Dilansir dari akun Instagram @divisihumaspolri, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang rusak:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopinya
- Fotokopi STNK BPKB asli dan fotokopinya
Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih ditahan oleh leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing. Berikut langkah-langkah mengurus STNK yang hilang:
- Membuat laporan kehilangan di kantor polisi
- Bawa kendaraan ke kantor Samsat guna dilakukan cek fisik
- Fotokopi hasil tes dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II dan lampirkan dokumen yang diperlukan
- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Adapun berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka biaya penerbitan STNK adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp. 100.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp. 200.000
- Pengesahan STNK Rp. 0
Lalu, bagaimana memperoleh BPKB baru jika yang kita miliki hanya STNK sedangkan BPKBnya hilang?
Simak penjelasannya di sini.
[Sumber: bisnis.com | Amanda Kusumawardhani]
0 Komentar:
Posting Komentar